Jakarta, YouBlip – Bank-bank besar di Indonesia, diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI), memilih menahan kenaikan suku bunga kredit di tengah tekanan likuiditas ketat perbankan yang terasa sejak kuartal kedua 2026 dan memuncak pada Juli tahun ini. Keputusan ini diambil untuk tidak membebani debitur, menyusul tingginya kebutuhan dana untuk proyek infrastruktur dan investasi teknologi sementara pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) melambat. Strategi efisiensi internal dan manajemen aset-liabilitas lebih diutamakan daripada menaikkan bunga kredit secara langsung.
Data menunjukkan, pertumbuhan DPK hanya mencapai 6,2% year-on-year, jauh lebih rendah dibanding kebutuhan ekspansi kredit. Kondisi ini membuat rasio Loan to Deposit (LDR) perbankan meningkat signifikan hingga menyentuh level 94%, sebuah indikator kuat bahwa likuiditas ketat perbankan sedang terjadi. Bank-bank harus lebih selektif dalam menyalurkan kredit agar tidak memperparah tekanan ini.
“Kami melihat tekanan likuiditas di perbankan, namun kebijakan moneter tetap diarahkan untuk menjaga stabilitas harga dan mendukung pertumbuhan ekonomi. Bank diharapkan tidak terburu-buru menaikkan bunga kredit,” kata Perry Warjiyo, Gubernur Bank Indonesia, dalam konferensi pers Juli 2026.
Meski menghadapi tantangan likuiditas ketat perbankan, rata-rata bunga kredit konsumsi di Tanah Air masih ditahan di kisaran 11-12%. Target pertumbuhan kredit nasional untuk tahun 2026 sebesar 10-11% berpotensi meleset, mengingat realisasi hingga semester I baru mencapai 5,8%. Kondisi ini mendorong bank untuk mencari cara lain agar tetap mencapai target tanpa membebani nasabah.
Bank Indonesia sendiri menegaskan tidak ada kenaikan suku bunga acuan tambahan setelah BI Rate ditetapkan di 6,25% pada Mei 2026, sejalan dengan inflasi nasional per Juni 2026 yang tercatat 3,4% year-on-year atau masih dalam target BI. Bank Indonesia (BI) berharap kebijakan ini dapat membantu menjaga stabilitas ekonomi dan mendukung pertumbuhan.
“Perbankan nasional harus mengedepankan efisiensi internal. Jangan sampai pengetatan likuiditas langsung dibebankan kepada nasabah melalui bunga kredit yang tinggi,” kata Mahendra Siregar, Ketua Dewan Komisioner OJK, dalam pernyataan resminya Juli 2026.
Beberapa bank besar seperti BCA, BRI, Mandiri, dan BNI telah mengambil langkah-langkah proaktif. Mereka fokus pada efisiensi biaya operasional, digitalisasi layanan, serta manajemen aset dan liabilitas yang lebih ketat. Tujuannya adalah menjaga margin keuntungan tanpa harus menaikkan suku bunga.
“Kami memilih menahan kenaikan bunga kredit dan fokus pada efisiensi biaya operasional. Stabilitas nasabah lebih penting untuk menjaga kepercayaan,” kata Jahja Setiaatmadja, Presiden Direktur BCA, dalam wawancara media Juli 2026.
Dampak penahanan bunga kredit ini diharapkan dapat menjaga konsumsi rumah tangga tetap stabil di tengah inflasi moderat. Perusahaan juga masih dapat mengakses pembiayaan dengan bunga relatif stabil, meskipun bank akan lebih selektif dalam memberikan pinjaman. Namun, jika DPK tidak tumbuh sesuai kebutuhan, risiko likuiditas ketat perbankan yang lebih besar bisa muncul pada semester II.
Dengan demikian, target pertumbuhan kredit 2026 kemungkinan akan direvisi ke bawah. Namun, kebijakan menahan bunga kredit dinilai krusial untuk menjaga kepercayaan nasabah dan stabilitas sistem keuangan di tengah tekanan likuiditas yang ada.






