AMERIKA SERIKAT, YouBlip – Google LLC resmi memberlakukan Play Catalog Access Program mulai 22 Juli 2026. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Pengadilan Federal AS yang memenangkan gugatan antitrust Epic Games terhadap Google. Program ini memungkinkan toko aplikasi pihak ketiga beroperasi di dalam Google Play Store, namun implementasi awalnya terbatas hanya di wilayah Amerika Serikat.
Keputusan Google ini menyusul putusan Hakim James Donato dari Pengadilan Federal AS pada Oktober 2024. Hakim menyatakan Google melakukan monopoli ilegal atas distribusi aplikasi Android. Putusan ini menjadi tonggak penting dalam upaya mengakhiri dominasi Google di pasar aplikasi seluler.
Melalui Play Catalog Access Program, Google menetapkan beberapa persyaratan bagi operator toko aplikasi pihak ketiga. Mereka diwajibkan membayar biaya tahunan sebesar USD 5.000 (sekitar Rp81 juta) untuk audit keamanan. Selain itu, toko aplikasi tersebut harus menjaga tingkat percobaan instalasi berbahaya di bawah 1% demi keamanan pengguna Android. Program ini dirancang untuk membuka ekosistem Google Play bagi kompetitor, sejalan dengan semangat anti-monopoli.
“Third-party stores are coming to Google Play!” kata Tim Sweeney, CEO Epic Games, melalui akun X (Twitter) pada Juli 2026. “Ini adalah validasi atas perjuangan kami sejak 2020 untuk meruntuhkan tembok pembatas ekosistem mobile.”
Juru Bicara Google, Dan Jackson, menyatakan pada 16 Juli 2026, “Kami setuju dengan Epic untuk menarik mosi kami guna memodifikasi perintah pengadilan AS daripada memperpanjang proses ini yang menciptakan ketidakpastian bagi ekosistem.”
Hakim James Donato menegaskan pada Oktober 2024, “Memaksa Google membawa toko aplikasi Android saingan di dalam Google Play Store adalah cara terbaik untuk mengakhiri monopoli ilegal perusahaan atas aplikasi Android.”
Meskipun saat ini Play Catalog Access Program hanya berlaku di AS, potensi perluasannya ke pasar global sangat besar. Salah satu pendorong utama adalah Digital Markets Act (DMA) Uni Eropa, sebuah undang-undang yang mewajibkan perusahaan teknologi besar untuk membuka ekosistem mereka. Google berada di bawah pengawasan ketat setelah Apple dipaksa mengizinkan toko aplikasi pihak ketiga di iPhone khusus wilayah Eropa, memberikan preseden kuat untuk perluasan Play Catalog Access Program.
Tren regulasi serupa juga terlihat di negara lain. Korea Selatan telah lebih dulu meloloskan hukum yang melarang kewajiban penggunaan sistem pembayaran bawaan seperti Google Play Billing. Negara-negara seperti Jepang, Australia, dan Inggris kemungkinan akan menuntut implementasi Play Catalog Access Program yang serupa, mengikuti langkah AS dan Eropa untuk menciptakan pasar digital yang lebih kompetitif.
Di Indonesia, belum ada regulasi anti-monopoli digital yang seprogresif Eropa atau AS. Oleh karena itu, kebijakan Play Catalog Access Program ini diprediksi baru akan masuk ke Indonesia beberapa tahun ke depan, jika Google memutuskan untuk menyatukan kebijakan global demi kesederhanaan sistem Android.
Pembatasan awal kebijakan Play Catalog Access Program di Amerika Serikat juga bertujuan untuk memantau stabilitas sistem dan mencegah penyebaran malware. Google perlu memastikan bahwa pembukaan ekosistem tidak mengorbankan keamanan pengguna sebelum mempertimbangkan ekspansi kebijakan ini secara global.






